Sunday, April 14, 2019


73 tahun silam, bangsa Indonesia memerdekakan dan membebaskan diri dari kekuasaan kolonial Belanda dan Jepang. Tiga ratus lima puluh tahun dibawah kekuasaan pemerintah Belanda dan tiga setengah tahun dibawah pendudukan Jepang. Membebaskan negeri ini dari kedua kekuasaan penjajah itu, bukan hal gampang, rakyat Indonesia merelakan darah mereka tumpah-ruah, harta mereka pergi, keluarga mereka terpisah untuk selamanya. Tujuannya bebas dari penjajahan, bebas dari tanam paksa dan bebas dari romusha. Pekik kemerdekaan melalui UU Dasar 1945 disebutkan, sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…dan penjajahan dimuka bumi ini harus dihapuskan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan keadilan. Alinea yang lain, menciptakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Setelah 73 tahun Indonesia merdeka, apakah benar-benar sudah bebas dari penjajahan. Dan apakah bebas dari rasa lapar, bebas dari dari ketakutan. Saya menyaksikan keadaan masi terus berlasung dengan penjajah yang berbeda.


Menurut saya rendahnya pendapatan bukan merupakan ukuran kemiskinan, namun kita bisa lihat bahwa kurangnya pendapatan dapat memengaruhi rendahnya tingkat kesejahtraan, rendahnya tingkat kesehatan, pendidikan dan lainnya. Kita menyaksikan begitu banyak orang menderita sakit tanpa ke rumah sakit, tanpa pertolongan dokter karena mereka tak memiliki uang. Bila kita membuka angka statistik, penduduk negeri ini masih miskin. Kemiskinan penduduk yang hidup dibawa dua dollar perhari memang hanya naik turun dari periode pemerintahan ke pemerintahan yang lain. Kita masih menyaksikan kantong kemiskinan dimana. Hampir semua provinsi kita saksikan memiliki perkampungan kumuh, dan hari ini kita juga masih menyaksikan pengemis di jalan-jalan hampir di seluruh wilayah negeri. Memang negeri ini secara fisik sudah merdeka, namun secara hakiki masih jauh dari panggang dan api. Jurang antara kaya dan miskin begitu berjarak, begitu menganga.

Secara fisik kita menyaksikan gedung pencakar langit menghiasi tanah air begitu mega, kita juga menyaksikan begitu kontras, masih banyak orang tidur dibawa kolong jembatan tidak memiliki rumah, menggunakan ruang dibawah jalan tolong untuk tidur. Kita juga menyaksikan orang tidur didalam kotak bersegi empat di trotoar tidak memiliki rumah. Di trotoar kita juga menyaksikan orang memakai mobil Cadilac, Lexus,Jaguar Sport dan Ferarri. Dengan begitu, mungkin kita bertanya, sudahkah kita warnai negara indonesia menikmati kemerdekaan ini


Melihat negeri ini secara fisik adalah negara kaya sumber mineral, namun hasil hanya sebagian kecil dinikmati oleh penduduk negeri. Bila pada zaman kolonial,Vereenigde Oostindische Compagnie-VOC sudah menguras kekayaan alam negeri ini sejakabad ke-15.VOC mengangkut hasil mineral dan rempah ke negeri mereka di eropa sana. Namun di zaman kemerdekaan, yang sudah berusia 73 tahun, pengangkutan hasil bumi dari tanah air masih terus berlangsung dan hasilnya hanya dinikmati segelintir orang di kekuasaan. Bila dulu usaha dagangadalah VOC, sekarang Trans National Corporation-TNC. Bila dulu dinikmati oleh pemerintah kerjaan belanda, maka sekarang dinikmati oleh sebagian kecil elite yang duduk di kekuasaan negara. Mereka memakan dan menikmati kekayaan bukan hanya dari cara halal, mereka juga melakukan cara haram untuk menikmati kekayaan itu, misalnya korupsi, perampasan tanah rakyat. Pemerintahan kolonial hak untuk hidup rakyat Indonesia, bila melawan tidak segan mereka membunuhnya. VOC setelah mendapat hak Octrooi atau hak khusus untuk memperkuat kekuasaan dagang seperti hak mencetak uang sendiri, hak mendirikan benteng dan membentuk tentara, hak melakukan perundingan dengan raja-raja di Indonesia, hak monopoli dan mengangkat gubernur jenderal.Mendapatkan kekuatan melalui hak Octooi, VOC menggunakan kekerasan untuk menaklukkan rakyat Indonesia yang coba melawan terhadap keinginan mereka. Sebagai contoh, di pulau Maluku VOC mengadakan patroli laut yang disebut pelayaran Hongi dengan tujuan Untuk menangkap dan menghukum rakyat yang menjual/menyelundupkan rempah-rempah ke Portugis dan Inggris. Tidakkan serupa, juga kita masih menyaksikan begitu banyak perampasan tanah disertai kekerasan terjadi di tanah airyang dilakukan oleh TNC. Bahkan, demi TNC, Polisi di negeri rela menembak rakyatnya sendiri, rela menghilangkan nyawa rakyatnya sendiri. Sepertinya tanah lebih berharga dari nyawa. Bedanya, bila dulu kita menyaksikan perampasan harta rakyat dilakukan oleh tentara belanda dan jepang, sekarang dilakukan oleh polisi kita sendiri, polisi yang gaji-nya dibayar oleh rakyat, polisi yang senjatanya dibeli rakyat, lalu dipakai membunuh rakyatnya sendiri.Mungkin penguasa negeri ini hanya memahami makna kemerdekaan untuk dirinya sendiri, membunuh rakyat sekalipun yang penting pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi disumbang TNC itu.


Ir Soekarno, Presiden pertama RI pernah menyampaikan bahwa, Pangan merupakan soal mati hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka malapetaka. Oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner. Ironisnya hari ini kita. Itulah sebabnya Soekarno meletakkan salah satu fondasi utama negeri ini adalah pertanian, karena penduduknya sebagian besar tinggal di pedesaan dan mereka mayoritas petani.

 Melihat dan membaca surat kabar hampir setiap tahun terdengar ada warga negara menderita kelaparan, menderita kekurangan gizi.

Di Papua Barat misalnya,bila musim kemarau datang, kita mendengar penduduk disana kekurangan pangan dan mereka kelaparan.Kalimantan Timur, yang dikenal dengan kabupaten kaya raya, ternyata banyak memiliki warga yang miskin, terutama di daerah pedalaman yang hanya menggantungkan hidupnya dengan makan satu kali dalam sehari. Di masyarakat miskin perkotaan, kita masih menjumpai banyak anak kekurangan gizi.

Angka kematian balita masih cukup tinggi hari ini, karena mereka kekurangan gizi.Memang sebenarnya pemerintah telah membangun infrastruktur pertanian seperti membangun irigasi dan membuat jalan, dan penyedia energi, namun infrastruktur itu hanya sebagian kecil dinikmati oleh rakyat miskin untuk membangun ketahanan pangan, karena berbayar. Parahnya lagi, sebagai negara pertanian, namun kita masih sering melihat pemerintah melakukan impor kedelai, impor beras, impor gula, kelangkaan cabai.Saya menyaksikan bahwa dibulan puasa tahun  (2012) kelangkaan kebutuhan pokok dipasar seperti kedelai dan lainnya serta-merta memicu melabungkan harga kebutuhan pokok. Saya menyimpulkan keadaan ini menujukkan betapa rapuh-nya ketahanan pangan di negeri yang kata, penyanyi Koesi Plus" tanah surga". Saya juga sependapat dengan Koes Plus, tanah surga, namun saya menambahkan surga bagi para "TNC". Bila demikian, kedaulatan pangan yang seringkali digemborkan pemerintah itu, mungkin tinggal cerita. Hari ini dilaporkan sekitar 13-an juta jiwa terancam rawan pangan . Parahnya lagi dan kotradiksi,pada tahun 2010 terdapat dua puluh persen penduduk Indonesia di atas usia 18 tahun yang termasuk gemuk dan obesitas. Hal ini karena pertumbuhan konsumsi kelas menengah atas naik, karena pendapatan mereka meningkat. Saya juga bisa menyebut yang kaya konsumsinya meningkat, yang miskin konsumsinya menurun.

Buktinya sampai 73 tahun usia kemerdekaan, kita masih terus saja memenuhi kebutuhan pokok sebagian pangan dari impor.


Saya ketika duduk di sekolah dasar, guru kelas memberi tugas kepada saya sebagai pembaca mukadimmah UU Dasar 1945 dan sering juga pemimpin upacara.

Tugas diberikan guru ini seringkali bergantian. Saya masih ingat salah satu alinea dari pembukaan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Bait itu kalau kita pahami, Founding Farther negeri menetapkan pendidikan sebagai salah tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Meskipun pada hari ini,73 tahun usia Indonesia, dana pendidikan dalam anggaran pendapatan belanja negara telah menduduki peringkat teratas dari segi jumlah, kita masih merasakan bahwa pendidikan di negeri ini sangat mahal.

Layaknya seperti di negara maju. Ironisnya lagi, kita sering mendengar pemerintah menyampaikan di depan umum bahwa pendidikan adalah gratis, tetapi faktanya tidak semanis itu. Uang pungutan sana, pungutan sini, uang masuk, uang dan lain-lain menjadikan biaya sekolah menjadi lebih mahal dari yang disampaikan oleh para pejabat negara.


Pada akhirnya saya menyimpulkan 73 tahun usia kemerdekaan negara yang bhineka secara fisik telah mencapai kemerdekaan mengumandangkan proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 dan diakui secara luas oleh bangsa-bangsa lain di dunia.

 Namun makna kemerdekaan yang sesungguhnya masih belum bisa dikatakan merdeka, karena merdeka berarti bebas, bebas dari rasa lapar, bebas dari ketakutan.Hari ini kemiskinan masih menganga, kelaparan masih terjadi dan pendidikan masih mahal. Gangguan keamanan masih terjadi diberbagai negeri ini, nyawa begitu mudahnya melayang, dan entah dihilangkan oleh aparat negara maupun dihilangkan karena bencana alam.

Penghilangan nyawa juga karena daerah-daerah meminta untuk merdeka. Kalau mau jujur, mungkin saya bisa menyebutnya, negara masih gagal untuk memenuhi kebutuhan rakyat seperti apa yang dicita-citakan para pendiri negara ini sejak awal,Oleh karena itu, marilah kita merenung kembali makna kemerdekaan yang hakiki. bila tidak, boleh jadi Indonesia yang saat ini adalah negara bhineka, mungkin saja kedepan itu hilang bila harapan untuk rakyat itu tak terpenuhi.

Sebab saya menyebutnya, ancaman utama negara ini bukan datang dari negara tetangga atau negara lain seperti Malaysia, Singapura, Philipina dan lainnya, namun ancaman real di usia kemerdekaan 73 tahun ini adalah kelaparan, kemiskinan, pemerintahan yang buruk berupa meraja-lelalnya.

Itulah sebabnya penyebab ini harus diatasi dengan segera sehingga kita menjadi satu kesatuan yang untuh. Sehingga makna kemerdekaan yang kita rasakan sekarang bukan sekedar merdeka terdengar ditelinga merdeka berarti bebas dari melek huruf, bebas dari kelapran, bebas dari kemiskinan dan bebas dari rasa takut dirampas tanahnya, orang-orang di negeri ini bebas dari perampokkan kemerdekaanya.

Saturday, April 13, 2019




Manusia itu berbeda-beda, baik watak, sikap, cara berpikir, cara bertindak hingga cara melakukan pendekatan antar manusia sungguh berbeda-beda.

Dalam lingkungan kita terkadang kita sering menemukan prilaku orang yang menghalalkan segala cara demi mencapai keinginannya. Untuk mendekati orang yang lebih besar powernya atau yang menurutnya hebat terkadang hal tak terpuji ia lakukan, ia sanjung-sanjung dan memuji secara berlebihan orang yang besar akan power dan pangkatnya dengan tujuan mendapat balasan yang menguntungkan baginya. Perilaku atau sikap yang demikian orang-orang menyebutkan cari muka atau bermuka dua. kata yang lebih halusnya "penjilat".

Taukah bahwa penjilat itu tidak mengenal setia, dia hanya memanfaatkan power dan kekuasaan orang lain demi mendapat keuntungan dan kepentingan pribadinya. jika tak lagi dibutuhkan maka ia sangat gampang mengkhianati dan berpaling ke orang baru dengan tujuan yang sama.

Mari kita membahas tentang sikap seorang "penjilat". Mungkin ada kesamaan cerita perlu kita sadari bahwa itu hanya suatu kebetulan belaka. Tidak ada niat untuk "khen keu gop, lon cuma bercerita keu awak lhieh punggong gob!". Hehe

Seorang penjilat memiliki ciri khas yang unik , bagaimana tidak! seorang penjilat akan tunduk dihadapan orang yang lebih tinggi powernya dengan cara memuja-muji. Seakan orang yang dipuji tak ada dua, sangat hebat, keren, wow..!!!. Perlu kita sadari hal yang dilakukannya hanya demi mendapatkan apa yang diharapkan.
Ingat  jangan pernah pecaya pada sikap dan kata-kata pujian sang penjilat. Karena penjilat itu tidak beretika, curang, tidak loyal, bahkan dirinya tak pernah ada yang namanya sahabat sejati, semua yang dilakukannya hanya atas kepentingan dirinya. Ia juga tak segan-segan menjatuhkan orang lain dengan cara menikam dari belakang demi sebuah kepentingan pribadinya. Kita perlu mewaspadai sikap orang seperti itu dilingkungan kita sendiri.

Sahabat ku , tidak perlu menjilat untuk mengharapkan sesuatu sama orang lain. Jadilah diri sendiri, kreatif dan profesional.
Yakinlah sesuatu yang diharapkan akan datang dengan sebuah usaha. teruslah berusaha dan bedo'a serta bersyukur.

Kreatif dan profesional dalam melakukan sesuatu jauh lebih bijaksana dan sangat mulia dari pada sikap penjilat.

Saya terkaget-kaget dengan orang yang berkata demikian, “Orang yang suka cari muka itu bisa dikatakan bermuka seribu. Dia bisa bermuka manis dan ramah terhadap banyak orang, tetapi di sisi lain dia akan membuat posisi Anda menjadi jatuh, bodoh dan terpuruk di mata siapa saja”.

Setelah saya kontemplasikan lebih lanjut, ternyata orang yang cari muka itu sama dengan seorang penjilat. Kata “penjilat” bagi kita memang tidak enak, apalagi kadang ada orang yang dikatakan “menjilat  pantat.”  Dalam bahasa Inggris, kata penjilat memiliki beberapa makna yaitu: flatter,  compliment  dan  adulate. Flatter itu berasal dari kata Prancis tua,  flater  yang berarti menyejukkan hati orang dengan kata-kata yang indah. 

Compliment  dari kata Latin, compleo yang berarti  mengisi penuh; di sini berarti mengisi penuh dengan harapan-harapan atau menyenangkan hati.  Adulate  dari kata Latin  adulatus  yang menunjuk pada mengibas-ibaskan ekor seperti yang dilakukan oleh anjing, mengusap-usap, mengibas-ibaskan ekor sambil merayu.

Untuk kita yang pernah kenal dengan penjilat, tentunya ketiga kata (flatter, compliment  dan adulate)  tersebut ada benarnya juga. Ia bisa menggunakan kata yang menyejukkan hati, memuji berlebihan, menyenangkan hati dan merayu sambil mengusap-usap atasan.  

Alī bin Abī Ṭālib (600 – 661) mengatakan bahwa memuji lebih dari yang seharusnya adalah penjilatan.   

Seorang penjilat menggunakan kata-kata indah untuk meluluhkan hati atasan yang punya  power. Dalam dunia pewayangan kita kenal dengan Patih Sengkuni (paman dari Kurawa). Dalam buku yang berjudul  Mahabaratha  tulisan C. Rajagopalachari   menulis bahwa sakuni itu menggunakan akal bulusnya untuk merayu  (to flatter)  Doryudana untuk tidak melepaskan tanah sejengkal pun bagi Pandawa. 

Wayang Purwa (Jogjakarta dan Surakarta), Sakuni atau Sengkuni itu berarti  Saka dan  Uni  yang berarti: dari kata-kata. Dari kata-kata orang bisa menjilat atasannya.
Yang kita alami adalah bahwa para penjilat itu pandai memuji (to adulate)  atasannya setinggi langit demi menunjukkan loyalitasnya.

Namun ironis bahwa sang atasan menganguk-anggukkan  kepalanya karena senang (compliment)  alias mengamini segala pujiannya itu, meskipun dalam kenyataannya tidak terjadi.  Rasullulah SAW besabda  bahwa  menjilat bukanlah termasuk karateristik moral seorang mukmin (Kanzul Ummat, hadits 29364). 

Bahkan sebenarnya budaya ini lebih dekat pada karateristik seorang munafik.
Pepatah Inggris menulis,  “A rich man’s joke is always funny” –  kelakar orang kaya selalu terdengar lucu. Meskipun kelakar orang kaya itu  kadang tidak bermutu namun orang-orang di sekitarnya selalu tertawa, terutama mereka yang suka menjilat.

Dari pepatah tersebut, kita bisa meneraa bahwa  orang-orang kaya atau pemimpin memiliki banyak yes-man.  Yes-man dilukiskan sebagai orang-orang yang meng-iya-kan apa yang dikatakan atasannya.  Kepalsuan tidk ada yang abadi. Suatu saat jilatannya pasti akan terbongkar. Maka benar apa yang dikatakan  oleh penulis Novel: Jean Paul Richter ( 1763 – 1625), “Lebih mudah menjilat daripada memuji. 

Berbahagialah orang yang tidak perlu menjilat.”
Mental  yes-man itu dikritik oleh John Maxwell (lahir 1947 –    ). Ia berkata, “Team yang solid bukanlah terdiri dari para yes-man, karena mereka adalah para penjilat.”  

Ia mengatakan bahwa team yang positif adalah mereka yang konstruktif dan suportif  tetapi kritis. Artinya bisa saja team  itu saling berbeda pendapat dengan pemimpinnya tetapi dalam perbedaan itu sebenarnya sedang memberi perspektif  yang berbeda (second opinion).

Kita patut mengacungi jempol kepada para raja yang otoriter karena mereka kebal dengan para penjilat. 

Lihat saja Louis XIV (1638 – 1715) yang disebut juga Raja Matahari, Le Roi Soleil. Ia mengatakan bahwa dirinya adalah Negara, “L’État, c’est moi.” Barangkali apa yang dikatakan oleh Raja Matahari itu merupakan kata-kata dari Niccolō Machiavelli (1469 – 1527) dalam bukunya yang berjudul  The Prince. Tulisanya, “Raja adalah pemimpin mutlak. 

Ia harus melarang secara mutlak usaha-saha untuk memberikan nasihat kepadanya, kecuali sang raja menghendakinya…” 

Friday, April 12, 2019


Dari Nazi hingga Newt Gingrich, menunjukkan cara-cara bagaimana pemerintahan-oleh-rakyat dapat binasa dari muka bumi. Mungkin demokrasi — seperti semua hal yang dibuat oleh manusia—adalah sesuatu yang tidak abadi, yang menua dan mati.


Menuju apa, tepatnya, kita terjun? Kita merasa bahwa momentum berbagai peristiwa membawa kita ke arah sesuatu yang mengerikan. Apakah ini kembali ke fasisme? Atau akankah masa depan kita terlihat seperti Eropa Timur saat ini—demokrasi yang tidak liberal? Atau apakah teknologi begitu cepat membesarkan hidup kita, sehingga demokrasi cenderung memberi jalan untuk yang saat ini terjadi dan itu belum memiliki nama? Dan siapa “kita”? Apakah itu Amerika Serikat, yang mana di antara negara-negara Barat, telah menempatkan sesosok musuh terhadap kebebasan individu di jabatan tertinggi? Atau akankah pandangan yang lebih luas menunjukkan kepada kita, bahwa sebagian besar Eropa menuju ke arah yang sama? (Pemilu di Italia dapat berfungsi sebagai penunjuk arah.)

Saya telah membaca buku-buku yang sudah lama ada, yang sangat banyak dipasarkan akhir-akhir ini seperti donat. Ada ‘Bagaimana Demokrasi Mati’ oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt; ‘Bagaimana Demokrasi Berakhir’, oleh David Runciman; ‘Rakyat VS Demokrasi’, oleh Yascha Mounk; dan ‘On Tyranny’, oleh Timothy Snyder . Anda harus kembali lebih dari satu abad yang lalu—sampai 15 tahun sebelum Perang Dunia I—untuk menemukan saat lainnya ketika begitu banyak pemikir terkemuka—Herbert Croly, Walter Weyl, Nicholas Murray Butler, dan lainnya—yang mempertanyakan masa depan demokrasi. Tapi pada saat itu, negara-negara belum menyerah pada ideologi totalitarianisme. Kemana pun arah terjun Amerika dan Barat saat itu, saat ini jauh lebih mengerikan.
Analogi yang paling jelas dan menyedihkan pada momen kita saat ini adalah tahun 1933. Itulah kesimpulan buku Snyder—yang sebenarnya adalah semacam produk berukuran kecil yang biasanya diletakkan di samping kasir toko buku—hari akhir diformat ulang sebagai hadiah. Cukup tepat, Snyder memiliki 20 pelajaran demokrasi, dimulai dari “institusi pertahanan” hingga yang ringan seperti, “Lakukan kontak mata dan obrolan ringan.” Dia telah menulis ‘Hari Selasa bersama Morrie’ tentang anti-fasisme.
Snyder mengacu pada pengetahuan agamanya tentang totalitarianisme pada abad ke-20, untuk menawarkan kesejajaran antara saat-saat itu dan masa depan kita sendiri. Dia mengutip sebuah surat kabar Yahudi Jerman pada hari-hari setelah Hitler berkuasa, dan menolak pandangan bahwa Hitler akan melakukan apa yang dia katakan akan dia lakukan, karena “sejumlah faktor penting terus memeriksa pemegang kekuasaan.” Jadi, Snyder mengamati—seperti yang dipikirkan oleh banyak “orang yang masuk akal” saat ini—sedikit perhitungan bagaimana pemimpin otoriter dapat melawan institusi yang membawa mereka ke kursi kekuasaan.
Kita semua berpikir tentang tahun 1933, tentu saja. Bukankah itu pelajaran persetujuan diam-diam Jerman dengan Hitler? Dan sama seperti Pascal yang berpendapat bahwa kita lebih baik bertaruh pada keberadaan Tuhan daripada tidak, karena konsekuensinya jauh lebih buruk jika kita salah karena tidak percaya daripada jika kita salah karena percaya, jadi kita akan bodoh jika berpikir—seperti yang dilakukan orang Jerman—bahwa “Itu tidak mungkin terjadi di sini.”
Masalah dengan analogi Pascal adalah adanya konsekuensi yang sangat nyata, dan terkadang menghancurkan, untuk bertaruh pada yang tak bisa dikatakan. Ketika pemimpin Yahudi sayap kanan—dan pengikut evangelikal mereka—mengatakan “tidak akan lagi,” mereka mencoba untuk menggertak lawan mereka untuk membela Israel dengan segala cara, bersiap untuk berperang dengan Iran, meninggalkan Palestina dengan nasib mereka, dan seterusnya.
Anda tidak bernegosiasi dengan fasis; Anda melindungi diri Anda sendiri, dan institusi Anda, melawan mereka, seperti yang disarankan oleh Snyder. Tapi ini adalah kesalahan serius untuk membiarkan kemungkinan terjadinya bencana yang sangat kecil, untuk mengaburkan kemungkinan yang lebih besar dari penyakit yang lebih rendah. Mengatakan mengenai tahun “1933” sama seperti mengatakan kepada orang-orang yang memilih Donald Trump atau Marine Le Pen atau Brexit, bahwa “Anda adalah brownshirts(anggota Nazi)”. Tapi itu menghilangkan banyak pilihan.
Apakah saat ini benar-benar seperti tahun 1933? Donald Trump dengan jelas ingin menjadi seorang otoriter, dan sebagian pendukungnya akan mendukungnya jika dia mulai membongkar institusi-institusi utama. Untungnya, Trump tidak memiliki rencana atau bakat jahat yang dibutuhkan untuk melakukan hal itu. Terlebih lagi, institusi Amerika jauh lebih kuat daripada negara-negara Eropa mana pun pada tahun 1930-an. Tingkat kekerasan politik jauh lebih rendah.
Seperti yang David Runciman tekankan, negara-negara seperti Mesir dan Turki terlihat lebih mirip dengan Jerman di antara peperangan, sementara negara-negara Eropa yang menyerah pada fasisme telah membangun kekebalan yang kuat terhadapnya: Lihatlah semangat para pemilih Prancis tentang nilai “republikan” dalam menghadapi Le Pen. Runciman berpendapat bahwa Trump tidak akan pernah berubah menjadi Hitler, dan mungkin memang begitu. Pada saat yang sama, Trump mungkin mewakili sesuatu yang sama-sama berbahaya, walau kurang dramatis.
Erosi yang berbahaya adalah motif utama dari ‘Bagaimana Demokrasi Mati’. Levitsky dan Ziblatt (mari kita panggil mereka L&Z untuk jangka pendek) juga menakut-nakuti kita dengan cerita dari masa lalu fasis. Tapi cerita yang mereka ceritakan adalah salah satu kepercayaan yang cukup lamban sehingga bisa luput dari perhatian saat itu. Demokrasi memiliki mekanisme “penjaga gerbang” yang menjaga anti-demokrat dari kekuasaan; pikirkan koalisi tengah-kiri/tengah-kanan yang sekarang berpihak pada partai-partai sayap kanan di sebagian besar Eropa Barat. Bagaimana, L&Z bertanya, mekanisme tersebut gagal? Di Amerika Serikat, mereka menulis, Konstitusi menyaring pilihan seorang presiden melalui sebuah pemilu yang terdiri dari para pemimpin politik.
Peran itu beralih ke partai-partai, yang membuat gagasan sayap kanan seperti Charles Lindbergh dan Henry Ford. Tapi hierarki partai mulai runtuh setelah tahun 1960-an. Di Partai Republik saat ini, penjaga gerbang adalah Sean Hannity dan Laura Ingraham dan Asosiasi Pemilik Senjata Nasional (NRA). Mereka menyaring gagasan di dalam, bukan di luar. Di Eropa, individu karismatik dapat menciptakan partai mereka sendiri, seperti Emmanuel Macron, Jean-Luc Mélenchon, dan keluarga Le Pen di Prancis. Di Amerika Serikat, di mana peraturan pemilu tidak menyukai pihak ketiga, individu semacam itu dapat menaklukkan sebuah partai dari luar—setidaknya dia bisa, jika itu adalah Partai Republik. Pintu gerbang terbuka.
Dalam ‘Demokrasi di Amerika’—yang ditulis pada saat prospek demokrasi Amerika terlihat lebih baik daripada yang mereka lakukan saat ini—Alexis de Tocqueville mengamati bahwa undang-undang berbuat lebih banyak untuk membentuk republik Amerika, daripada mendapatkan manfaat geografi yang tidak disengaja, namun “kebiasaan” itu—yang dia definisikan sebagai “berbagai pengertian dan pendapat terkini di antara manusia” baik di bidang agama atau kehidupan sipil—memiliki pengaruh yang lebih besar. Kata yang kita gunakan hari ini untuk merujuk pada pendapat yang tidak teruji itu adalah “norma.” Di sini, L&Z membuat kontribusi penting bagi pemahaman kita tentang mengapa kita menuju ke mana pun yang kita jalani. Menjalankan demokrasi, menurut mereka, bergantung pada dua norma: saling toleran dan penahanan diri.
Prinsip pertama, dan yang lebih jelas, memerlukan legitimasi untuk lawan kita. Kebencian populis terhadap elit telah membuat prinsip ini terasa sama kuno dengan kode pertarungan Perang Dunia I; Sejumlah besar sayap kanan benar-benar percaya bahwa Hillary Clinton adalah Setan.
Partai Republik telah menambang pemikiran ini sejak partai tersebut diambil alih lebih dari dua dekade yang lalu oleh Newt Gingrich, yang retorika kata-katanya yang terkenal mengilhami “memo GOPAC” tahun 1990, yang mendesak kandidat legislatif Partai Republik untuk menggunakan bahasa untuk menyoroti “kepemimpinan positif optimis” mereka—bendera, keluarga, anak, pekerjaan—dan “secara kontras” menggunakan kata-kata untuk menggambarkan lawan Demokrat mereka: anti-, mengkhianati, menipu, korup, menghukum. Jika perilaku tahun 1933 menjadi jenderal sayap kiri, saling intoleransi akan menjadi pemimpin tertinggi di semua sisi.
Penahanan diri adalah gagasan yang lebih sulit dipahami; L&Z menggambarkannya sebagai keputusan berprinsip untuk tidak menggunakan semua kekuatan semena-mena—untuk menghindari “kekejaman konstitusional.” Ketika penahanan diri gagal, pengekangan demokratis tampak aneh.
Penulis menggambarkan kejadian menjelang kudeta Chili pada tahun 1973 sebagai permainan kekejaman konstitusional yang terus meningkat, masing-masing melakukan segala daya untuk menghalangi yang lain. Di negara-negara demokrasi yang lebih maju, kegagalan penahanan diri membuat demokrasi semakin tidak berfungsi, seperti halnya dengan meningkatnya ujaran interupsi yang bertele-tele di Kongres. Keputusan pemimpin Republik pada tahun 2016 untuk menolak mempertimbangkan kandidat Mahkamah Agung Presiden Barack Obama, Merrick Garland, merupakan pelanggaran yang hampir belum pernah terjadi sebelumnya. Dan satu kegagalan mengobarkan yang lain, karena saingan yang dianggap tidak sah, hampir tidak dapat diberi ruang untuk melakukan rancangan jahatnya. Akhirnya, konsekuensinya bisa jauh lebih daripada kemacetan.
Ini adalah bagaimana demokrasi mati: melalui erosi perlahan terhadap norma-norma yang melemahkan institusi demokratis. Atau mungkin penyakit kita yang benar, tapi pasiennya salah. Apa ini artinya mengatakan bahwa demokrasi terancam ketika Donald Trump dan Viktor Orban dari Hungaria dan Partai Hukum dan Keadilan Polandia, terpilih secara adil? Mungkin yang sedang sekarat bukanlah “demokrasi.”
Menurut Yascha Mounk—yang berada di fakultas di Harvard seperti L&Z—demokrasi, yang dipahami sebagai sistem politik yang dirancang untuk menjamin kepemimpinan oleh mayoritas, dalam keadaan baik-baik saja, bahkan semua terlalu baik; Yang berada di bawah ancaman adalah nilai-nilai yang ada dalam pikiran kita ketika kita berbicara tentang “demokrasi liberal.” (‘Rakyat VS Demokrasi’ adalah judul yang menyesatkan; subjek Mounk sebenarnya adalah “rakyat VS liberalisme”, atau “liberalisme VS demokrasi”, Meskipun beberapa editor pasti memujinya karena menggunakan versi Godzilla VS Mothra.)
Mounk melacak munculnya partai-partai populis di seluruh Eropa. Apa yang dimiliki oleh partai-partai ini, tulisnya, adalah suatu keinginan untuk memanfaatkan mekanisme mayoritas—terutama, surat suara—untuk mempromosikan sebuah visi yang memusuhi hak-hak individu, peraturan hukum, penghormatan terhadap minoritas politik dan etnis, dan kesediaan untuk mencari solusi kompleks untuk masalah yang kompleks. Ini adalah demokrasi yang tidak liberal.
“Demokrasi tanpa hak,” seperti yang juga disebut Mounk, merupakan reaksi sekaligus provokasi untuk, “hak tanpa demokrasi,” atau “liberalisme yang tidak demokratis”—sebuah rumusan yang pertama dibuat oleh ilmuwan politik Belanda Cas Mudde, meskipun tidak disebutkan di sini. Jika mayoritas tidak mendukung hak-hak liberal, atau khawatir mereka tidak mendukung hak liberal, elit menciptakan mekanisme, termasuk judicial review, birokrasi federal, dan badan perjanjian internasional, yang hanya secara tidak langsung bertanggung jawab kepada publik. Apakah itu baik atau buruk? “Pagar pembatas” oleh L&Z adalah ringkasan demokrasi Mounk. Kemudian, bagaimana kita memikirkan hubungan antara liberalisme dan mayoritas demokrasi?
Prinsip liberal pada dasarnya tidak bersifat mayoritas.
John Stuart Mill—filsuf liberal Victoria yang terkemuka—tidak pernah mempercayai masyarakat luas untuk melindungi kebebasan individu, dan karenanya cukup puas dengan sistem pemilu yang menolak pemungutan suara sampai sembilan per sepuluh atau lebih dari orang dewasa Inggris. Namun di abad ke-20, negara-negara Barat menjadi liberal dan demokratis.
Mengapa saat ini kita melihat dua prinsip ini terpecah? Mounk menyimpulkan bahwa demokrasi liberal berkembang dalam tiga kondisi: media massa yang menyaring ekstremisme; pertumbuhan ekonomi dan mobilitas sosial yang luas; dan homogenitas etnis yang relatif. Ketiga landasan itu kini hancur berantakan. Dan seperti yang telah terjadi, demokrasi yang tidak liberal dan liberalisme yang tidak demokratis semakin meningkat satu sama lain. Pemungutan suara Brexit—sebagai satu contoh—memiliki pandangan internasional liberal dan teknokrat Uni Eropa yang melawan “orang Inggris kecil”, yang merindukan sebuah dunia tradisi dan pekerjaan yang stabil.
Mounk mengatakan bahwa waktunya telah tiba untuk mempertimbangkan kembali kebohongan bahwa negara-negara demokrasi liberal menjadi “kuat” dan tidak lagi berisiko mengalami kemunduran, setelah dua kali pertukaran kekuasaan berturut-turut. Polandia dan Hungaria, menurutnya, “mundur” ke demokrasi yang tidak liberal.
Saya sangat setuju dengan Mounk, dan telah banyak menulis tentang bangkitnya demokrasi yang tidak liberal di Eropa Timur dan di sini. Tapi saya bertanya-tanya apakah, sebenarnya, kegagalan liberalisme dan demokrasi saling menguatkan. Kelompok minoritas telah semakin banyak belajar bagaimana mencegah mayoritas agar tidak mengubah kemauan mereka menjadi undang-undang. Di Amerika Serikat, hal ini membuat kelompok kepentingan bisnis atau kelompok seperti NRA, untuk menggunakan kekuatan keuangan mereka untuk memblokir undang-undang populer, dan untuk memajukan kepentingan mereka sendiri. Di Prancis, sebaliknya, serikat pekerja telah mampu melumpuhkan negara tersebut untuk membunuh reformasi pasar kerja. Ketidakmampuan negara untuk memerintah, mengasingkan warga negara dari pemerintahan, dan memicu partai-partai anti-sistem.
Pemilih beralih ke sosok seperti Donald Trump yang mengaku bisa mengatasi masalah hanya oleh dirinya sendiri. Jelas, dia tidak bisa. Namun di Prancis, Emmanuel Macron—pemimpin anti-sistem lain dengan kecenderungan “Jupiterian”—sedang berjuang dalam pertempuran besar untuk menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi dapat menyebabkan perubahan ekonomi dan sosial yang nyata. Sejauh ini, dia menang—secercah harapan di Barat.
Apakah semangat demokrasi liberal tunduk pada pembaharuan? Kita mengatakan itu karena kita tidak bisa memikirkan sebaliknya. Tapi mungkin tidak. David Runciman melihat demokrasi bukan sebagai ahli bedah berbakat yang mencoba menyatukan kembali anggota badan yang terputus, namun sebagai antropolog budaya yang meneliti apa yang mungkin merupakan peradaban kuno. Runciman mempertanyakan kesimpulan “teori modernisasi”, bahwa demokrasi adalah titik akhir perkembangan politik.
Mungkin demokrasi—seperti semua hal yang dibuat oleh manusia—adalah sesuatu yang tidak abadi, yang menua dan mati. Dua puluh tahun yang lalu, jurnalis dan sejarawan Robert Kaplan menunjukkan pandangan ortodoksnya dengan menulis esai berjudul, “Apakah Demokrasi Hanyalah Sesaat?” Sebenarnya, demokrasi kemudian berkembang pesat. Tapi mungkin dia hanya terlalu dini.
Runciman berpendapat bahwa sementara kita mencari Luftwaffe (angkatan bersenjata Jerman) yang baru, tanah runtuh di bawah kaki kita. Kudeta sekarang benar-benar menjadi urusan Negara Dunia Ketiga; Sebaliknya, demokrasi maju terancam punah atas nama melestarikan demokrasi. Pendukung Donald Trump cukup yakin bahwa elit liberallah yang mencoba mencuri demokrasi; mereka mencoba untuk menyimpannya.
Bahkan jika Trump sama gelapnya dengan seperti yang dipikirkan oleh Timothy Snyder, Runciman menulis, kita tidak akan pernah memiliki kejelasan yang kita perlukan untuk melawan pertarungan yang baik, karena dia dan para pengikutnya akan sibuk mempertahankan demokrasi dari kita.
Negara-negara demokrasi Barat telah diuji secara mendalam sebelumnya, kata Runciman, entah di Eropa pada tahun 1930-an atau Amerika Serikat di era populis pada pergantian abad ke-20. Tapi demokrasi pada saat itu muda; sistemnya masih “kendur,” seperti yang dikatakan Runciman. Demokrasi dapat menanggapi krisis ekonomi dengan meningkatkan kapasitas baru untuk intervensi negara. Sekarang, Runciman berhipotesis, demokrasi berada di “usia paruh baya.”
Era perubahan bentuk terjadi di masa lalu. Jika benar—seperti yang dikatakan oleh Thomas Piketty dalam Capital in the Twenty-First Century—bahwa sebuah era kesetaraan yang relatif singkat yang sekarang telah memberi jalan kepada era kapitalis dengan ketidaksetaraan ekstrem, apakah demokrasi memiliki kemampuan untuk mengubah peraturan untuk secara lebih adil mendistribusikan kesetaraan? Mungkin tidak, kata Runciman, dengan tidak memihak ilmu sosial.
Runciman berpendapat bahwa warga negara yang rasional dapat memilih alternatif demokrasi. Misalnya, otoritarianisme pragmatis dan non-ideologis saat ini menawarkan “keuntungan pribadi” seperti produk konsumen yang bagus, dan “martabat kolektif” dalam bentuk nasionalisme yang agresif. Itu menjelaskan daya tarik kedua Xi Jinping dan Donald Trump. Bagaimana dengan “epistokrasi,” atau kepemimpinan oleh beberapa orang yang berpengetahuan luas? Yang lebih mungkin terjadi di era Mill, Runciman mengakui, daripada di era kita sendiri.
Mungkin mekanisme demokrasi akan diambil alih oleh internet. Atau mungkin—karena semua mesin dalam hidup kita belajar untuk berbicara satu sama lain, dan memperlakukan kita sebagai data—keseluruhan gagasan tentang diri yang berbeda-beda, dengan paket kebebasan individual mereka yang menyertainya, akan menjadi usang, dan kita akan mengatakan bahwa demokrasi tidak hanya sesaat, tapi terus menerus.
Runciman memiliki pendapat yang cukup rendah tentang kemampuan demokrasi untuk mengatasi masalah-masalah bencana seperti perubahan iklim, sehingga Runciman tidak terkejut jika memikirkan kematian demokrasi yang akan datang.
Bagi kita yang lebih tidak tahan dibanding Runciman, tidak akan senang untuk ikut melihat saat dia membedah ‘mayat’ demokrasi. Kami akan mencari penulis yang lebih terlibat secara moral untuk mendapatkan jawaban. Timothy Snyder akan menyuruh kita memeluk orang yang kita cintai dan kemudian melangkah maju ke dunia dengan pedang yang menyala. Saya tidak setuju dengan itu—paling tidak, belum. (Pada saat Anda siap, saya mendengar Snyder bergumam, itu sudah terlambat.)
L&Z meminta Partai Republik untuk mengusir para otoriter dalam jajarannya—walau tidak mungkin—dan meminta Partai Demokrat untuk kurang lebih melakukan apa yang Partai Demokrat lakukan, untuk memperjuangkan kepentingan minoritas, tapi juga merancang program yang menguntungkan kelas menengah. Mounk—yang lebih sesuai dengan selera saya—mengatakan bahwa kaum liberal harus memperhatikan masalah-masalah illiberal dengan lebih serius, baik dalam bentuk peraturan imigrasi yang diubah, atau untuk menemukan bahasa baru yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah minoritas dan yang terpinggirkan.
Seperti kebanyakan penulis kami, saya tidak suka memikirkan masalah tanpa adanya solusi; Saya memiliki bias terhadap kemampuan mendapatkan solusi. Namun, saya berhenti untuk mengamati apa yang saya temukan dalam setiap karya ini: nasib baik kita bergantung pada malapetaka.
Runciman mengklaim bahwa demokrasi memerlukan dampak yang membutakan terkait perang habis-habisan untuk mengakhiri populisme yang memecah belah, dan meyakinkan warga negara untuk membuat keputusan demi kebaikan publik. Dengan tidak adanya perang, bencana alam akan terjadi. Demokrasi modern tidak terlibat dalam perang habis-habisan, dan melindungi warga negara dari nasib buruk.
Maka dari itu, kata Runciman, adanya gelombang pasang ketidaksetaraan, populisme, teori konspirasi. L&Z mengamati bahwa toleransi bersama tetap merupakan kebaikan yang tak terjangkau di Amerika Serikat, selama Amerika masih terbagi oleh pertanyaan besar tentang ras. Baru ketika Rekonstruksi gagal, dan Partai Republik meninggalkan warga kulit hitam, apakah Demokrat bagian selatan sepenuhnya menerima tempat mereka di sana. Dan ketika Partai Demokrat pada akhirnya mengambil alih hak-hak sipil setelah tahun 1948, mereka menghidupkan kembali ketakutan ras tua tersebut dan mengantarkan kita ke dalam era saling intoleransi.
Mounk, akhirnya, menunjuk pada kaitan antara demokrasi liberal dan homogenitas etnis. Baru setelah pembersihan etnis terparah pada Perang Dunia II menghilangkan sebagian besar keragaman Eropa, menurutnya, apakah demokrasi sepenuhnya berakar di sana. Kini keberagaman mengancam lagi: Risiko terbesar bagi demokrasi liberal di Eropa saat ini adalah kemarahan nasionalis terhadap imigrasi dan pengungsi. “Apakah idealisme dari pemerintahan sendiri,” Mounk bertanya tajam, “membuatnya lebih sulit bagi warga yang beragam untuk tinggal berdampingan satu sama lain?”
Jika pengamatan atau semua ini benar, kita harus melepaskan kemenangan akhir sejarah kita untuk demokrasi liberal dan prospeknya yang lebih tragis. Jika ketidaksetaraan berkembang dalam kondisi damai, toleransi bergantung pada pengucilan, atau keragaman merusak komitmen terhadap liberalisme, maka nilai terdalam kita akan selalu bertentangan satu sama lain.
Isaiah Berlin mengajarkan kepada kita bahwa semua hal yang baik, tidak akan dan tidak bisa berjalan bersama, bahwa liberalisme berkembang hanya di tengah pluralisme sekuler dan skeptis; Tapi kenyataannya masih lebih suram lagi. Mungkin setiap langkah ke depan membutuhkan setidaknya setengah langkah mundur. Mungkin mayoritas demokrasi benar-benar akan terbukti tidak dapat dicapai tanpa pengorbanan nilai-nilai liberal yang nyata. Itu mungkin adalah tujuan di mana kita terjun saat ini.

Tuesday, April 9, 2019


Jauh sebelum Eropa terbuka matanya mencari dunia baru, warga pribumi nusantara hidup dalam kedamaian. Situasi ini berubah drastis saat orang-orang Eropa mulai berdatangan dengan dalih berdagang, namun membawa pasukan tempur lengkap dengan senjatanya. Hal yang ironis, tokoh yang menggerakkan roda sejarah dunia masuk ke dalam kubangan darah adalah dua orang Paus yang berbeda. Pertama, Paus Urbanus II, yang mengobarkan perang salib untuk merebut Yerusalem dalam Konsili Clermont tahun 1096. Dan yang kedua, Paus Alexander VI.

Dalam tempo beberapa tahun saja, Belanda telah menjajah Hindia Timur dan hal itu berlangsung lama hingga baru merdeka pada tahun 1945. Perang Salib tanpa disadari telah membuka mata orang Eropa tentang peradaban yang jauh lebih unggul ketimbang mereka. Eropa mengalami pencerahan akibat bersinggungan dengan orang-orang Islam dalam Perang Salib ini. Merupakan fakta jika jauh sebelum Eropa berani melayari samudera, bangsa Arab telah dikenal dunia sebagai bangsa pedagang pemberani yang terbiasa melayari samudera luas hingga ke Nusantara.

Bahkan kapur barus yang merupakan salah satu zat utama dalam ritual pembalseman para Fir’aun di Mesir pada abad sebelum Masehi, didatangkan dari satu kampung kecil bernama Barus yang berada di pesisir barat Sumatera tengah. Dari pertemuan peradaban inilah bangsa Eropa mengetahui jika ada satu wilayah di selatan bola dunia yang sangat kaya dengan sumber daya alamnya, yang tidak terdapat di belahan dunia manapun.

Negeri itu penuh dengan karet, lada, dan rempah-rempah lainnya, selain itu Eropa juga mencium adanya emas dan batu permata yang tersimpan di perutnya. Tanah tersebut iklimnya sangat bersahabat, dan alamnya sangat indah. Wilayah inilah yang sekarang kita kenal dengan nama Nusantara. Mendengar semua kekayaan ini Eropa sangat bernafsu untuk mencari semua hal yang selama ini belum pernah didapatkannya.

Paus Alexander VI pada tahun 1494 memberikan mandat resmi gereja kepada Kerajaan Katolik Portugis dan Spanyol melalui Perjanjian Tordesillas. Dengan adanya perjanjian ini, Paus Alexander dengan seenaknya membelah dunia di luar daratan Eropa menjadi dua kapling untuk dianeksasi. Garis demarkasi dalam perjanjian Tordesilas itu mengikuti lingkaran garis lintang dari Tanjung Pulau Verde, melampaui kedua kutub bumi. Ini memberikan Dunia Baru kini disebut Benua Amerika kepada Spanyol. Afrika serta India diserahkan kepada Portugis.

Paus menggeser garis demarkasinya ke arah timur sejauh 1.170 kilometer dari Tanjung Pulau Verde. Brazil pun jatuh ke tangan Portugis. Jalur perampokan bangsa Eropa ke arah timur jauh menuju kepulauan Nusantara pun terbagi dua. Spanyol berlayar ke Barat dan Portugis ke Timur, keduanya akhirnya bertemu di Maluku, di Laut Banda. Sebelumnya, jika dua kekuatan yang tengah berlomba memperbanyak harta rampokan berjumpa tepat di satu titik maka mereka akan berkelahi, namun saat bertemu di Maluku, Portugis dan Sanyol mencoba untuk menahan diri.

Pada 5 September 1494, Spanyol dan Portugal membuat perjanjian Saragossa yang menetapkan garis anti-meridian atau garis sambungan pada setengah lingkaran yang melanjutkan garis 1.170 kilometer dari Tanjung Verde. Garis itu berada di timur dari kepulauan Maluku, di sekitar Guam.

Sejak itulah, Portugis dan Spanyol berhasil membawa banyak rempah-rempah dari pelayarannya. Seluruh Eropa mendengar hal tersebut dan mulai berlomba-lomba untuk juga mengirimkan armadanya ke wilayah yang baru di selatan.

Ketika Eropa mengirim ekspedisi laut untuk menemukan dunia baru, pengertian antara perdagangan, peperangan, dan penyebaran agama Kristen nyaris tidak ada bedanya. Misi imperialisme Eropa ini sampai sekarang kita kenal dengan sebutan “Tiga G”: Gold, Glory, Gospel. Seluruh penguasa, raja-raja, para pedagang, yang ada di Eropa membahas tentang negeri selatan yang sangat kaya raya ini.

Mereka berlomba-lomba mencapai Nusantara dari berbagai jalur. Sayang, saat itu belum ada sebuah peta perjalanan laut yang secara utuh dan detil memuat jalur perjalanan dari Eropa ke wilayah tersebut yang disebut Eropa sebagai Hindia Timur. Peta bangsa-bangsa Eropa baru mencapai daratan India, sedangkan daerah di sebelah timurnya masih gelap.

Dibandingkan Spanyol, Portugis lebih unggul dalam banyak hal. Pelaut-pelaut Portugis yang merupakan tokoh-tokoh pelarian Templar (dan mendirikan Knight of Christ), dengan ketat berupaya merahasiakan peta-peta terbaru mereka yang berisi jalur-jalur laut menuju Asia Tenggara.

Peta-peta tersebut saat itu merupakan benda yang paling diburu oleh banyak raja dan saudagar Eropa. Namun ibarat pepatah,“Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga”, maka demikian pula dengan peta rahasia yang dipegang pelaut-pelaut Portugis.

Sejumlah orang Belanda yang telah bekerja lama pada pelaut-pelaut Portugis mengetahui hal ini. Salah satu dari mereka bernama Jan Huygen van Linschoten. Pada tahun 1595 dia menerbitkan buku berjudul Itinerario naer Oost ofte Portugaels Indien, Pedoman Perjalanan ke Timur atau Hindia Portugis, yang memuat berbagai peta dan deksripsi amat rinci mengenai jalur pelayaran yang dilakukan Portugis ke Hindia Timur, lengkap dengan segala permasalahannya.

Buku itu laku keras di Eropa, namun tentu saja hal ini tidak disukai Portugis. Bangsa ini menyimpan dendam pada orang-orang Belanda. Berkat van Linschoten inilah, Belanda akhirnya mengetahui banyak persoalan yang dihadapi Portugis di wilayah baru tersebut dan juga rahasia-rahasia kapal serta jalur pelayarannya.

Para pengusaha dan penguasa Belanda membangun dan menyempurnakan armada kapal-kapal lautnya dengan segera, agar mereka juga bisa menjarah dunia selatan yang kaya raya, dan tidak kalah dengan kerajaan-kerajaan Eropa lainnya.

Pada tahun 1595 Belanda mengirim satu ekspedisi pertama menuju Nusantara yang disebutnya Hindia Timur. Ekspedisi ini terdiri dari empat buah kapal dengan 249 awak dipimpin Cornelis de Houtman, seorang Belanda yang telah lama bekerja pada Portugis di Lisbon. Lebih kurang satu tahun kemudian, Juni 1596, de Houtman mendarat di pelabuhan Banten yang merupakan pelabuhan utama perdagangan lada di Jawa, lalu menyusur pantai utaranya, singgah di Sedayu, Madura, dan lainnya. Kepemimpinan de Houtman sangat buruk.

Dia berlaku sombong dan besikap semaunya pada orang-orang pribumi dan juga terhadap sesama pedagang Eropa. Sejumlah konflik menyebabkan dia harus kehilangan satu perahu dan banyak awaknya, sehingga ketika mendarat di Belanda pada tahun 1597, dia hanya menyisakan tiga kapal dan 89 awak. Walau demikian, tiga kapal tersebut penuh berisi rempah-rempah dan benda berharga lainnya.

Orang-orang Belanda berpikiran, jika seorang de Houtman yang tidak cakap memimpin saja bisa mendapat sebanyak itu, apalagi jika dipimpin oleh orang dan armada yang jauh lebih unggul. Kedatangan kembali tim de Houtman menimbulkan semangat yang menyala-nyala di banyak pedagang Belanda untuk mengikut jejaknya. Jejak Houtman diikuti oleh puluhan bahkan ratusan saudagar Belanda yang mengirimkan armada mereka ke Hindia Timur. Dalam tempo beberapa tahun saja, Belanda telah menjajah Hindia Timur dan hal itu berlangsung lama hingga baru merdeka pada tahun 1945

Pilar Kapitalisme ada lima :
Private Proverty
Self Interest (The Invisible Hands)
Economic Individualism
Competition and Free Market
The Price System
Government-rulemaker-profektor
Goals of Our Economic System
Pada sebuah perekonomian kapitalistik, hal-hal yang dimiliki orang dapat berupa barang atau sumber daya. Pihak didalamnya memainkan peran berganda :

1. Pemerintah melindungi private property
2. Pemerintah membatasi kepemilikkan dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang mempengaruhi kesehatan, keamanan, dan HAM.

Sistem eknomi kapitalis adalah sebuah organisasi "raksasa" buatan manusia. Sistem kapitalis tidak terlepas dari gejala konjugtur. [konjungtur adalah gerak gelombang kehidupan ekonomi. Hak miliki privat memungkinkan semua orang untuk mengendalikan apa saja yang dimilikinya, menikmati manfaatnya, melaksanakan kontrak-kontrak, sehubungan dengan atau menjualnya atau mewariskannya pihak lain.

Setiap individu apabila diperbolehkan mengejar kepentingan dirinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah seakan-akan dibina oleh tangan tak terlihat dalam upaya mencapai hal yang terbaik bagi masyarakat. The Price System = The Market System / Sistem Reward dan Penalti
Setiap barang atau jasa atau sumber daya ekonomi memiliki harga.

The Price System adalah sebuah mekanisme yang sangat menakjubkan. Ia pada intinya adalah sebuah sistem imbalan dan hukuman. Imbalan berupa laba bagi perusahaan-perusahaan dan individu-individu yang mampu bertahan dan hukuman dalam bentuk kerugian atau kemungkinan kebangkrutan (gulung tikar bagi mereka yang tidak stabil).

Doktrin Laissez Faire menyatakan bahwa fungsi-fungsi pemerintah didalam seluruh sistem kapitalis hanya terbatas hingga :

-Tindakan menjaga ketertiban dan keamanan
-Merugikan hak-hak kepemilikkan
-Memajukan persaingan
-Mengeluarkan uang
-Mengumpulkan dana melalui perpajakan

Kapitalisme jaman dulu sangat berbeda dengan kapitalisme kini. Laissez Faire non intervensi pemerintah dalam kehidupan ekonomi, kapitalisme masa kini (kapitalisme modern), pemerintah juga memiliki peran yang lebih penting yaitu mengatur jalannya roda perekonomian yang tidak begitu saja diserahkan kepada sistem pasar dan sistem harga.

Di Amerika Serikat distribusi pendapatan, aktivitas makro ekonomi sangat terencana sedangkan keputusan lain diserahkan kepada pasar atau mekanisme pasar.

9:56:00 AM 0 Comments

A.     Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”).

Memang, dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkait pelaksanaan demonstrasi sebagai perwujudan penyampaian pendapat di muka umum kemudian ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 9/2008”) sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum, agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib (lihat Pasal 2 Perkapolri 9/2008).

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara (demonstrasi), aparatur pemerintah (dalam hal ini Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (Pasal 13 Perkapolri 9/2008):

a.      melindungi hak asasi manusia;

b.      menghargai asas legalitas;

c.      menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

d.      menyelenggarakan pengamanan.

Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum (Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008);

a.      terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;

b.      terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;

c.      terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

Dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).

Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:

a.      tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;

b.      keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;

c.      tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;

d.      tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;

e.      tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;

f.       melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.

Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.

B.      Pemukulan yang dilakukan oleh aparat yang bertuga mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terkait dengan hal tersebut, dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditelusuri apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur pengamanan demonstrasi.

C.     Mengenai tongkat yang dibawa oleh aparat, memang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara (“Perkapolri 8/2010”)¸aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang. Sedangkan tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas (lihat Pasal 1 angka 14 dan 15 Perkapolri 8/2010) .

Jadi, memang aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi diperlengkapi dengan dua macam tongkat sebagaimana tersebut di atas yang digunakan selama pengamanan jalannya demonstrasi namun tidak membahayakan bagi demonstran.